| Foto pelaksanaan proyek pembangunan irigasi oleh PT Wijaya Karya (WIKA) di kawasan Air Patah, Simpang Tiga Rawang, Kota Sungai Penuh, senin (20/10/2025) |
Sungai Penuh – Proyek pembangunan irigasi oleh PT Wijaya Karya (WIKA) di kawasan Air Patah, Simpang Tiga Rawang, Kota Sungai Penuh, diduga kuat melanggar aturan pelaksanaan proyek pemerintah. Pekerjaan dilakukan tanpa izin pemilik tanah, tanpa koordinasi, dan tanpa papan informasi resmi.
Pemilik lahan, Efyarman, yang juga Rio
(gelar adat) setempat, menyampaikan kekecewaannya karena proyek irigasi
tersebut dibangun di tengah sawah miliknya tanpa seizin dan sepengetahuan
dirinya.
“Saya tidak pernah dimintai izin.
Kalau tidak dihentikan, saya akan tempuh jalur hukum,” tegasnya, Selasa
(21/10).
Selain tidak memiliki izin, di lokasi tidak
ditemukan papan informasi proyek padahal wajib dipasang sesuai Peraturan Menteri
PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang standar pelaksanaan konstruksi.
Para pekerja di lapangan mengaku hanya
bekerja atas perintah pengawas lokal bernama Miget dan tidak mengetahui nama Kontraktor pelaksana maupun sumber
dana proyek.
Kondisi ini menunjukkan dugaan
pelanggaran serius terhadap asas transparansi dan akuntabilitas penggunaan
anggaran negara.
Apalagi, bentuk saluran irigasi yang
“dibengkok-bengkokkan” menimbulkan kecurigaan publik bahwa hal itu sengaja
dilakukan untuk memperbesar volume pekerjaan.
Efyarman mendesak Dinas PUPR,
Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera turun tangan menelusuri legalitas
dan sumber pendanaan proyek tersebut.
“Proyek ketahanan pangan seharusnya
menyejahterakan rakyat, bukan malah merugikan warga dan mengangkangi aturan,”
ujarnya.
Reporter: Prengki DS
Editor: Irawan S