Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Irigasi PT WIKA di Sungai Penuh Diduga Langgar Aturan: Dibangun Tanpa Izin dan Tanpa Papan Informasi

20 Oktober 2025 | 18:49 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-21T01:49:54Z

 

Foto pelaksanaan proyek pembangunan irigasi oleh PT Wijaya Karya (WIKA) di kawasan Air Patah, Simpang Tiga Rawang, Kota Sungai Penuh, senin (20/10/2025)

Sungai Penuh – Proyek pembangunan irigasi oleh PT Wijaya Karya (WIKA) di kawasan Air Patah, Simpang Tiga Rawang, Kota Sungai Penuh, diduga kuat melanggar aturan pelaksanaan proyek pemerintah. Pekerjaan dilakukan tanpa izin pemilik tanah, tanpa koordinasi, dan tanpa papan informasi resmi.

 

Pemilik lahan, Efyarman, yang juga Rio (gelar adat) setempat, menyampaikan kekecewaannya karena proyek irigasi tersebut dibangun di tengah sawah miliknya tanpa seizin dan sepengetahuan dirinya.

“Saya tidak pernah dimintai izin. Kalau tidak dihentikan, saya akan tempuh jalur hukum,” tegasnya, Selasa (21/10).

 

Selain tidak memiliki izin, di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek padahal wajib dipasang sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang standar pelaksanaan konstruksi.

Para pekerja di lapangan mengaku hanya bekerja atas perintah pengawas lokal bernama Miget dan tidak mengetahui nama Kontraktor pelaksana maupun sumber dana proyek.

 

Kondisi ini menunjukkan dugaan pelanggaran serius terhadap asas transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Apalagi, bentuk saluran irigasi yang “dibengkok-bengkokkan” menimbulkan kecurigaan publik bahwa hal itu sengaja dilakukan untuk memperbesar volume pekerjaan.

 

Efyarman mendesak Dinas PUPR, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera turun tangan menelusuri legalitas dan sumber pendanaan proyek tersebut.

“Proyek ketahanan pangan seharusnya menyejahterakan rakyat, bukan malah merugikan warga dan mengangkangi aturan,” ujarnya.

 

Reporter: Prengki DS

Editor: Irawan S

×
Berita Terbaru Update