Kerinci. – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Provinsi Jambi secara resmi menetapkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Kabupaten Kerinci untuk masa bhakti 2026–2030.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 11/SK/DPP-DN/I/2026, yang memuat struktur dan nama-nama pengurus harian. Dalam keputusan itu, Efyarman dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Hulubalang Kabupaten Kerinci atau Hulubalang Sakti Alam Kerinci.
Usai menerima mandat, Efyarman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Safwandi, Dpt., selaku penerima mandat Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi, atas kepercayaan yang diberikan untuk memimpin Hulubalang Sakti Alam Kerinci sebagai sayap kanan Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci (LAM-SAK).
“Kepercayaan ini merupakan amanah besar yang akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab dalam menjaga adat, marwah, serta jati diri masyarakat Kerinci,” ujar Efyarman.
Dalam waktu dekat, pengurus Hulubalang Sakti Alam Kerinci akan menggelar rapat internal guna mematangkan persiapan pelantikan. Selain itu, kepengurusan juga akan menyusun program kerja serta membangun struktur dan hirarki hulubalang hingga ke tingkat kedepatian dan dusun.
Efyarman menegaskan bahwa fokus utama kepengurusan ke depan adalah menghidupkan kembali nilai-nilai adat istiadat, jati diri, serta kearifan lokal masyarakat Kerinci agar tetap relevan di tengah dinamika sosial modern.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LAM-SAK, Safwandi, Dpt., menyampaikan ucapan selamat atas diterbitkannya SK kepengurusan tersebut. Ia berharap peran hulubalang dapat selaras dengan semangat KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) atau hukum adat dalam sistem hukum pidana nasional.
Menurutnya, KUHP yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 memberikan ruang bagi hukum adat untuk berperan dalam penyelesaian perkara pidana tertentu. Dalam konteks ini, hulubalang dapat menjalankan fungsi sebagai pengawas maupun pelaksana nilai-nilai adat di tengah masyarakat.
Secara historis dan kultural, hulubalang memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, kehormatan (marwah), serta kelestarian adat istiadat. Dalam tradisi masyarakat adat, hulubalang berperan sebagai benteng pertahanan yang melindungi wilayah adat dan masyarakat dari berbagai ancaman, baik secara fisik maupun terhadap nilai-nilai budaya.
Penulis & Reporter : Prengki DS
Editor :