Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

REDAKSI Dan PEDOMAN MEDIA SIBER

 Redaksi fokuskerinci.com



Nama Media

fokuskerinci.com


Nama Badan Hukum

PT. Media Trimitra Sakti


Pimpinan Redaksi

Irawan S.


Dewan Redaksi

Irawan S, Sulaiman


Editor

Irawan S.


Koordinator Liputan

Sulaiman


Nomor Kontak Media

+62 82280890601


Alamat e-mail

kerincifokus@gmail.com


Alamat Website

www.fokuskerinci.com


Alamat Redaksi

Simpang Belui No. 05. Depati Tujuh. 

Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi 37161


PEDOMAN MEDIA SIBER

 I. PENDAHULUAN

Media siber adalah semua bentuk media massa berbasis internet yang memuat karya jurnalistik (berita, artikel opini, fitur, infografis, foto, video, audio, atau gabungan di antaranya) yang dapat diakses publik secara daring. Perkembangan teknologi informasi menuntut media siber untuk tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, etika profesi, dan regulasi yang berlaku.

Pedoman ini disusun sebagai acuan etik, profesionalisme, dan tata kelola redaksi bagi seluruh jurnalis dan manajemen media siber.

II. LANDASAN HUKUM DAN ETIKA

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  2. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

  3. Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers, 2012).

  4. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan, termasuk UU ITE.

III. PRINSIP UMUM PEMBERITAAN

  1. Independensi – Media tidak boleh berada di bawah tekanan politik, bisnis, atau kelompok kepentingan manapun.

  2. Kebenaran dan Akurasi – Informasi harus diverifikasi sebelum diterbitkan.

  3. Berimbang – Semua pihak terkait harus diberi ruang secara adil.

  4. Tanggung Jawab Sosial – Media harus mendukung demokrasi, HAM, dan keadaban publik.

  5. Tidak Diskriminatif – Dilarang menyebarkan informasi yang mengandung unsur SARA, kebencian, atau kekerasan.

IV. KEBIJAKAN REDAKSI

  1. Pengumpulan dan Verifikasi Informasi

    • Setiap informasi yang diterima harus melalui proses verifikasi.

    • Penggunaan sumber anonim diperbolehkan dengan alasan keamanan dan setelah diverifikasi kebenarannya.

  2. Penulisan dan Penyuntingan

    • Judul harus sesuai isi berita dan tidak menyesatkan.

    • Bahasa harus lugas, sopan, dan mudah dipahami.

  3. Penyajian Gambar dan Video

    • Tidak boleh dimanipulasi secara menyesatkan.

    • Harus mencantumkan sumber dan izin jika berasal dari pihak ketiga.

  4. Perlindungan Anak dan Korban

    • Identitas anak dan korban kekerasan tidak boleh diungkap secara lengkap.

    • Wajib menyamarkan identitas dalam kasus sensitif.

  5. Perlakuan Terhadap Perkara Hukum

    • Pemberitaan kasus hukum harus mengikuti asas praduga tak bersalah.

    • Dilarang menghakimi atau menyudutkan tersangka sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

V. KEBIJAKAN KOMENTAR PEMBACA

  1. Media siber wajib menyediakan mekanisme pelaporan komentar yang melanggar hukum atau etika.

  2. Redaksi berhak menyaring dan menghapus komentar yang mengandung:

    • Ujaran kebencian

    • SARA

    • Fitnah dan hoaks

    • Pornografi

    • Ancaman kekerasan

VI. HAK JAWAB DAN KOREKSI

  1. Hak Jawab

    • Pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab.

    • Hak jawab diterbitkan maksimal 2x24 jam setelah diterima dan diverifikasi.

  2. Koreksi Berita

    • Koreksi dilakukan jika terdapat kekeliruan data, fakta, atau informasi.

    • Koreksi harus disertai tanggal perubahan dan keterangan "ralat".

VII. IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR

  1. Iklan dan konten sponsor harus dibedakan jelas dari konten jurnalistik.

  2. Harus mencantumkan label: "Advertorial", "Iklan", atau "Konten Berbayar".

  3. Tidak diperbolehkan menyamarkan iklan dalam bentuk berita.

VIII. KODE ETIK WARTAWAN

  1. Wartawan dilarang menerima imbalan yang memengaruhi isi berita.

  2. Wartawan wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan kerahasiaan sumber.

  3. Setiap wartawan harus mengikuti pelatihan dan uji kompetensi secara berkala.

IX. PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Sengketa pemberitaan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab/koreksi.

  2. Jika tidak selesai, pihak yang dirugikan dapat mengadukan ke Dewan Pers.

  3. Media siber wajib mengikuti proses mediasi atau ajudikasi oleh Dewan Pers.

X. PENUTUP

Pedoman ini menjadi bagian tak terpisahkan dari tata kelola redaksi. Seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, dan staf media wajib mematuhi pedoman ini dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pedoman ini dapat ditinjau dan diperbarui secara berkala sesuai perkembangan zaman, teknologi, dan regulasi.