REDAKSI Dan PEDOMAN MEDIA SIBER
Redaksi fokuskerinci.com
Nama Media
fokuskerinci.com
Nama Badan Hukum
PT. Media Trimitra Sakti
Pimpinan Redaksi
Irawan S.
Dewan Redaksi
Irawan S, Sulaiman
Editor
Irawan S.
Koordinator Liputan
Sulaiman
Nomor Kontak Media
+62 82280890601
Alamat e-mail
kerincifokus@gmail.com
Alamat Website
www.fokuskerinci.com
Alamat Redaksi
Simpang Belui No. 05. Depati Tujuh.
Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi 37161
PEDOMAN MEDIA SIBER
I. PENDAHULUAN
Media siber adalah semua bentuk media massa berbasis internet yang memuat karya jurnalistik (berita, artikel opini, fitur, infografis, foto, video, audio, atau gabungan di antaranya) yang dapat diakses publik secara daring. Perkembangan teknologi informasi menuntut media siber untuk tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, etika profesi, dan regulasi yang berlaku.
Pedoman ini disusun sebagai acuan etik, profesionalisme, dan tata kelola redaksi bagi seluruh jurnalis dan manajemen media siber.
II. LANDASAN HUKUM DAN ETIKA
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers, 2012).
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan, termasuk UU ITE.
III. PRINSIP UMUM PEMBERITAAN
Independensi – Media tidak boleh berada di bawah tekanan politik, bisnis, atau kelompok kepentingan manapun.
Kebenaran dan Akurasi – Informasi harus diverifikasi sebelum diterbitkan.
Berimbang – Semua pihak terkait harus diberi ruang secara adil.
Tanggung Jawab Sosial – Media harus mendukung demokrasi, HAM, dan keadaban publik.
Tidak Diskriminatif – Dilarang menyebarkan informasi yang mengandung unsur SARA, kebencian, atau kekerasan.
IV. KEBIJAKAN REDAKSI
Pengumpulan dan Verifikasi Informasi
Setiap informasi yang diterima harus melalui proses verifikasi.
Penggunaan sumber anonim diperbolehkan dengan alasan keamanan dan setelah diverifikasi kebenarannya.
Penulisan dan Penyuntingan
Judul harus sesuai isi berita dan tidak menyesatkan.
Bahasa harus lugas, sopan, dan mudah dipahami.
Penyajian Gambar dan Video
Tidak boleh dimanipulasi secara menyesatkan.
Harus mencantumkan sumber dan izin jika berasal dari pihak ketiga.
Perlindungan Anak dan Korban
Identitas anak dan korban kekerasan tidak boleh diungkap secara lengkap.
Wajib menyamarkan identitas dalam kasus sensitif.
Perlakuan Terhadap Perkara Hukum
Pemberitaan kasus hukum harus mengikuti asas praduga tak bersalah.
Dilarang menghakimi atau menyudutkan tersangka sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
V. KEBIJAKAN KOMENTAR PEMBACA
Media siber wajib menyediakan mekanisme pelaporan komentar yang melanggar hukum atau etika.
Redaksi berhak menyaring dan menghapus komentar yang mengandung:
Ujaran kebencian
SARA
Fitnah dan hoaks
Pornografi
Ancaman kekerasan
VI. HAK JAWAB DAN KOREKSI
Hak Jawab
Pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab.
Hak jawab diterbitkan maksimal 2x24 jam setelah diterima dan diverifikasi.
Koreksi Berita
Koreksi dilakukan jika terdapat kekeliruan data, fakta, atau informasi.
Koreksi harus disertai tanggal perubahan dan keterangan "ralat".
VII. IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR
Iklan dan konten sponsor harus dibedakan jelas dari konten jurnalistik.
Harus mencantumkan label: "Advertorial", "Iklan", atau "Konten Berbayar".
Tidak diperbolehkan menyamarkan iklan dalam bentuk berita.
VIII. KODE ETIK WARTAWAN
Wartawan dilarang menerima imbalan yang memengaruhi isi berita.
Wartawan wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan kerahasiaan sumber.
Setiap wartawan harus mengikuti pelatihan dan uji kompetensi secara berkala.
IX. PENYELESAIAN SENGKETA
Sengketa pemberitaan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab/koreksi.
Jika tidak selesai, pihak yang dirugikan dapat mengadukan ke Dewan Pers.
Media siber wajib mengikuti proses mediasi atau ajudikasi oleh Dewan Pers.
X. PENUTUP
Pedoman ini menjadi bagian tak terpisahkan dari tata kelola redaksi. Seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, dan staf media wajib mematuhi pedoman ini dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pedoman ini dapat ditinjau dan diperbarui secara berkala sesuai perkembangan zaman, teknologi, dan regulasi.