![]() |
| Villa Tirai Embun yang berdiri megah di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Desa Danau Tinggi yang masuk dalam bagian Hutan Produksi, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi. |
Kerinci — Publik kembali menyoroti keberadaan Villa Tirai Embun yang berdiri megah di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Desa Danau Tinggi yang masuk dalam bagian Hutan Produksi, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi. Bangunan mewah tersebut diduga milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kerinci, Hj. Nirmala, dan dibangun tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Aktivis LSM Peduli Alam Sakti (PEDAS), Efyarman, menegaskan
bahwa keberadaan villa itu jelas melanggar aturan kehutanan.
“Bangunan tersebut berdiri di kawasan hutan produksi. Izin
mendirikan bangunan maupun izin usaha patut dipertanyakan. Kami minta aparat
penegak hukum memanggil dan memeriksa pemilik Villa Tirai Embun,” tegas Efyarman, Rabu (8/10/2025).
Efyarman mengaku telah meninjau langsung lokasi villa dan
memastikan posisinya berada dalam area Hutan Kemasyarakatan yang merupakan
bagian dari hutan produksi (HP). Ia menambahkan, persoalan ini sebenarnya sudah
lama disuarakan para aktivis lingkungan, namun belum ada tindakan tegas dari
pihak terkait.
“Masalah ini sudah lama dikritisi. Kepala UPTD KPHP Kerinci
Unit I, Ibu Neneng Susanti, juga sudah membenarkan bahwa villa tersebut belum
memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tapi
faktanya, sampai sekarang tetap beroperasi. Ini menimbulkan pertanyaan besar,
kenapa bisa dibiarkan?” ujarnya.
Efyarman menyebut pihaknya akan kembali menemui Kepala UPTD
KPHP Kerinci Unit I, Neneng Susanti, untuk meminta ketegasan dalam menertibkan
kawasan hutan. Bila tidak ada tindakan nyata, ia memastikan kasus ini akan
dilaporkan langsung ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Gakkum KLHK). Dan Bupati harus tegas Jika benar melibatkan pejabat
daerah
Diduga Langgar peraturan Kehutanan
Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah bagian dari Hutan Negara
umumnya berfungsi sebagai Hutan Produksi atau Hutan Lindung yang diberikan izin
kelola kepada kelompok masyarakat bukan pribadi.
Dasar hukum
- UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- PP No. 23 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja) tentang penyelenggaraan Kehutanan
- Peraturan Menteri LHK No. 83 Tahun 2016 tentang perhutanan Sosial.
Menurut ketentuan diatas dilarang mendirikan bangunan
permanen pribadi “ pemegang izin HKm tidak diperkenankan mengubah status,
fungsi dan peruntukan kawasan hutan, termasuk mendirikan bangunan permanen untuk
kepentingn pribadi di dalamnya.
Terhadap peraturan tersebut menegaskan larangan bagi siapa
pun untuk menduduki atau memanfaatkan kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggar
dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar. Selain
pidana bangunan juga bisa dibongkar oleh aparat Kehutanan atau Satgas Gakkum
KLHK dan izin HKm kelompok bisa dicabut.
Penulis & Reporter : Prengki DS
Editor : Irawan S
