Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Milik Pejabat, Villa di Kawasan Hutan Produksi Kerinci Dibiarkan Beroperasi — Hukum Tumpul ke Atas?

08 Oktober 2025 | 18:07 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-09T02:29:37Z

 

Villa Tirai Embun yang berdiri megah di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Desa Danau Tinggi yang masuk dalam bagian Hutan Produksi, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Kerinci — Publik kembali menyoroti keberadaan Villa Tirai Embun yang berdiri megah di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Desa Danau Tinggi yang masuk dalam bagian Hutan Produksi, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi. Bangunan mewah tersebut diduga milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kerinci, Hj. Nirmala, dan dibangun tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

 

Aktivis LSM Peduli Alam Sakti (PEDAS), Efyarman, menegaskan bahwa keberadaan villa itu jelas melanggar aturan kehutanan.

“Bangunan tersebut berdiri di kawasan hutan produksi. Izin mendirikan bangunan maupun izin usaha patut dipertanyakan. Kami minta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa pemilik Villa Tirai Embun,” tegas Efyarman, Rabu (8/10/2025).

 

Efyarman mengaku telah meninjau langsung lokasi villa dan memastikan posisinya berada dalam area Hutan Kemasyarakatan yang merupakan bagian dari hutan produksi (HP). Ia menambahkan, persoalan ini sebenarnya sudah lama disuarakan para aktivis lingkungan, namun belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.

“Masalah ini sudah lama dikritisi. Kepala UPTD KPHP Kerinci Unit I, Ibu Neneng Susanti, juga sudah membenarkan bahwa villa tersebut belum memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tapi faktanya, sampai sekarang tetap beroperasi. Ini menimbulkan pertanyaan besar, kenapa bisa dibiarkan?” ujarnya.

 “Aturannya sudah sangat jelas. Alasan ‘izin masih diproses’ tidak bisa dijadikan pembenaran. Selama izin belum terbit, aktivitas itu tetap ilegal,” tegas Efyarman.

 

Efyarman menyebut pihaknya akan kembali menemui Kepala UPTD KPHP Kerinci Unit I, Neneng Susanti, untuk meminta ketegasan dalam menertibkan kawasan hutan. Bila tidak ada tindakan nyata, ia memastikan kasus ini akan dilaporkan langsung ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Dan Bupati harus tegas Jika benar melibatkan pejabat daerah

 “Saya sudah bertemu langsung dengan Dirjen Gakkum KLHK, Pak Dwi, saat kunjungan ke Kerinci. Kami sudah menyampaikan berbagai persoalan hutan di daerah ini, termasuk soal Villa Tirai Embun. Jika tidak ada langkah tegas, kami akan dorong agar kasus ini ditangani langsung oleh pusat,” tutupnya.

 

Diduga Langgar peraturan Kehutanan

 

Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah bagian dari Hutan Negara umumnya berfungsi sebagai Hutan Produksi atau Hutan Lindung yang diberikan izin kelola kepada kelompok masyarakat bukan pribadi.

Dasar hukum

  1.             UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
  2.           PP No. 23 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja) tentang penyelenggaraan Kehutanan
  3.             Peraturan Menteri LHK No. 83 Tahun 2016 tentang perhutanan Sosial.

Menurut ketentuan diatas dilarang mendirikan bangunan permanen pribadi “ pemegang izin HKm tidak diperkenankan mengubah status, fungsi dan peruntukan kawasan hutan, termasuk mendirikan bangunan permanen untuk kepentingn pribadi di dalamnya.

Terhadap peraturan tersebut menegaskan larangan bagi siapa pun untuk menduduki atau memanfaatkan kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar. Selain pidana bangunan juga bisa dibongkar oleh aparat Kehutanan atau Satgas Gakkum KLHK dan izin HKm kelompok bisa dicabut.


Penulis & Reporter : Prengki DS

Editor : Irawan S

×
Berita Terbaru Update