Foto Bupati Kerinci Monadi, Wakil Bupati H. Murison menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024. di halaman Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Selasa (16/9/2025).
Kerinci – Pemerintah Kabupaten Kerinci secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024. Penyerahan SK berlangsung di halaman Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Selasa (16/9).
Sebanyak 564 orang PPPK menerima SK sekaligus menandatangani kontrak kerja. Adapun rincian penerima SK terbagi dalam dua tahap, yaitu:
Tahap I: Teknis 359 orang, Guru 92 orang, Kesehatan 88
orang.
Tahap II: Teknis 11 orang, Guru 1 orang, Kesehatan 13 orang.
Bupati Kerinci, Monadi, dalam sambutannya menyampaikan
apresiasi kepada para penerima SK yang telah melalui proses seleksi panjang dan
ketat. Ia menegaskan bahwa status PPPK bukan sekadar pekerjaan, melainkan
amanah untuk melayani masyarakat.
“Dengan diterimanya SK ini, maka saudara resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kerinci. Jadilah pelayan masyarakat yang rendah hati, penuh tanggung jawab, serta mampu menghadirkan perubahan dan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Monadi.
Bupati juga berpesan agar PPPK menjaga disiplin,
profesionalitas, serta menanamkan semangat kebersamaan dalam lingkungan kerja.
“Kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja tuntas – itulah kunci abdi negara sejati.
Mari bersama wujudkan Kerinci yang berdaya saing, maju, dan sejahtera,”
tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kerinci, H. Murison, turut
memberikan amanah kepada para PPPK agar bekerja dengan penuh tanggung jawab
serta menunjukkan disiplin dan profesionalitas. “Kehadiran saudara diharapkan
mampu memberikan warna baru dalam pelayanan kepada masyarakat dan mendorong
pembangunan daerah yang lebih merata,” katanya.
Acara penyerahan SK PPPK juga dihadiri Sekretaris Daerah
Zainal Efendi, jajaran pejabat Pemkab Kerinci, serta keluarga besar penerima
SK. Pemerintah daerah berharap kehadiran PPPK dapat menjadi energi baru untuk
mendukung program pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Editor : Irawan S