Foto Dokumentasi fokuskerinci.com saat kelokasi Tambang Galian C Siulak Deras Mudik Kabupaten Kerinci 12/9/2025 |
KERINCI, – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari pihak termohon, yakni Pak Torik cs, menjadi dasar kuat bagi Pengadilan Negeri (PN) untuk melaksanakan pemasangan patok batas lahan sah milik Ramli Umar.
Seiring putusan tersebut, muncul isu yang menghubungkan perkara sengketa lahan dengan aktivitas galian C milik PT. Kuarindo Rizky Prima yang saat ini masih beroperasi. Namun, telah dibantah oleh manajemen PT. Kuarindo Rizky Prima. ditegaskan bahwa lokasi galian C yang dikelolanya berbeda dengan lahan yang disengketakan.
“Lokasi yang saya kelola saat ini sudah mendapat izin lengkap dan sesuai aturan. Jika ada pihak terkait yang ingin memeriksa ulang, saya persilakan. Kalau ada pelanggaran atau kekurangan dalam operasional galian C, kami siap memperbaikinya,” kata perwakilan PT. Kuarindo Rizky Prima saat dikunjungi fokuskerinci.com, Jumat (12/9).
Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Ketua LSM
Peduli Alam Sakti (Pedas), Efyarman. Ia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke lokasi galian C milik PT. Kuarindo Rizky Prima
“Saat itu kami diterima langsung oleh manajemen PT. Kuarindo Rizky Prima. mereka juga menunjukkan beberapa dokumen perizinan dari dinas terkait, termasuk Amdal, serta mengajak kami melihat langsung lahan dan aktivitas galian C,” jelas Efyarman.
Namun, Efyarman juga mencatat adanya kekurangan dalam aspek pengelolaan lingkungan. “Yang menjadi catatan kami adalah adanya kolam endapan yang rusak dan roboh. Seharusnya fasilitas terjaga , karena fungsi utamanya mencegah material tidak langsung mengalir ke sungai saat hujan bisa maksimal sehingga tidak memperparah pendangkalan dan merusak ekosistem sungai,” tambahnya.
Menanggapi kritikan tersebut pihak manajemen berjanji akan segera merehablitasi kolam endapan sesuai rekomendasi. “Kami sangat memperhatikan lingkungan dan masyarakat yang terdampak langsung dari aktivitas kami. Rehabilitasi kolam endapan akan segera kami lakukan,” ujarnya.
Penulis & Reporter : Sulaiman
Editor : Irawan S