Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Sungai Deras Beli Rumah Warga Tanpa Prosedur

26 September 2025 | 02:32 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-26T09:32:04Z

Foto Kepala Desa Sungai Deras Helmi dan Rumah yang dibeli menggunakan dana desa untuk Kantor Kepala Desa/PAUD di Desa Sungai Deras 

 

Kerinci – Kepala Desa Sungai Deras, Helmi, diduga melakukan pembelian rumah milik warga untuk dijadikan aset desa tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas. Langkah tersebut memicu kejanggalan, penolakan, dan keresahan masyarakat.

 

Sejumlah warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya rencana pembelian rumah tersebut. "Kami tidak pernah mendengar ada pembahasan, isu, atau musyawarah desa soal ini. Tiba-tiba Kades Helmi membeli rumah itu, tanpa transparansi," ujar seorang warga yang ditemui fokuskerinci.com.

 

Ketika dikonfirmasi, Helmi memberikan jawaban yang tidak konsisten. Awalnya ia membantah adanya pembelian, namun setelah ditunjukkan data, ia mengaku telah membeli rumah tersebut. Anehnya, Helmi menyebut bangunan itu bukan untuk kantor desa, melainkan akan difungsikan sebagai gedung PAUD. Padahal, menurut informasi yang beredar, tanah lokasi rumah tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat. Hingga kini, surat hibah dari masyarakat pun tidak pernah ditunjukkan.

 

Kritik keras datang dari Ketua LSM Pedas, Efyarman. Ia menegaskan bahwa setiap pengadaan aset menggunakan dana desa harus melalui prosedur resmi.

"Pembelian lahan wajib berdasarkan nilai pasar yang ditentukan melalui appraisal, serta mendapat izin Bupati lewat dinas terkait. Selain itu, musyawarah desa merupakan syarat mutlak. Faktanya, prosedur itu tidak dijalankan," tegas Efyarman.

 

Ia juga mengungkapkan sikap sinis Helmi saat dimintai klarifikasi. "Ketika ditanya soal legalitas, Kades menjawab enteng: 'kalau tidak boleh ya nanti kita jual lagi". Ini menunjukkan visi kepemimpinan yang kacau dalam mengelola dana desa," kata Efyarman.

 

Menurutnya, tindakan Helmi berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara, bahkan mengarah pada praktik korupsi. LSM Pedas saat ini mempertimbangkan untuk melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

 

Efyarman mendesak Bupati melalui Camat untuk memberikan sanksi tegas terhadap Kades Helmi. "Pemerintahan desa harus bersih, transparan, dan akuntabel. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi tata kelola dana desa di Kerinci," tambahnya.

 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa di Sungai Deras. Masyarakat dan pemangku kepentingan diimbau untuk aktif mengawasi agar kepentingan publik tidak dikorbankan.


Penulis & Reporter : Prengki DS

Editor : Irawan S

×
Berita Terbaru Update