| Foto Kepala Desa Sungai Deras Helmi dan Rumah yang dibeli menggunakan dana desa untuk Kantor Kepala Desa/PAUD di Desa Sungai Deras |
Kerinci – Kepala Desa Sungai Deras, Helmi, diduga melakukan pembelian rumah milik warga untuk dijadikan aset desa tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas. Langkah tersebut memicu kejanggalan, penolakan, dan keresahan masyarakat.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya
rencana pembelian rumah tersebut. "Kami tidak pernah mendengar ada
pembahasan, isu, atau musyawarah desa soal ini. Tiba-tiba Kades Helmi membeli
rumah itu, tanpa transparansi," ujar seorang warga yang ditemui fokuskerinci.com.
Ketika dikonfirmasi, Helmi memberikan jawaban yang tidak
konsisten. Awalnya ia membantah adanya pembelian, namun setelah ditunjukkan
data, ia mengaku telah membeli rumah tersebut. Anehnya, Helmi menyebut bangunan
itu bukan untuk kantor desa, melainkan akan difungsikan sebagai gedung PAUD.
Padahal, menurut informasi yang beredar, tanah lokasi rumah tersebut merupakan
tanah ulayat masyarakat. Hingga kini, surat hibah dari masyarakat pun tidak
pernah ditunjukkan.
Kritik keras datang dari Ketua LSM Pedas, Efyarman. Ia
menegaskan bahwa setiap pengadaan aset menggunakan dana desa harus melalui
prosedur resmi.
"Pembelian lahan wajib berdasarkan nilai pasar yang
ditentukan melalui appraisal, serta mendapat izin Bupati lewat dinas terkait.
Selain itu, musyawarah desa merupakan syarat mutlak. Faktanya, prosedur itu
tidak dijalankan," tegas Efyarman.
Ia juga mengungkapkan sikap sinis Helmi saat dimintai
klarifikasi. "Ketika ditanya soal legalitas, Kades menjawab enteng: 'kalau
tidak boleh ya nanti kita jual lagi". Ini menunjukkan visi kepemimpinan yang
kacau dalam mengelola dana desa," kata Efyarman.
Menurutnya, tindakan Helmi berpotensi melanggar hukum dan
menimbulkan kerugian negara, bahkan mengarah pada praktik korupsi. LSM Pedas
saat ini mempertimbangkan untuk melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak
hukum.
Efyarman mendesak Bupati melalui Camat untuk memberikan
sanksi tegas terhadap Kades Helmi. "Pemerintahan desa harus bersih,
transparan, dan akuntabel. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi
tata kelola dana desa di Kerinci," tambahnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai
transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa di Sungai Deras. Masyarakat
dan pemangku kepentingan diimbau untuk aktif mengawasi agar kepentingan publik
tidak dikorbankan.
Penulis & Reporter : Prengki DS
Editor : Irawan S