|  | 
| Kantor DPRD Kabupaten Kerinci | 
KERINCI – Belakangan ini mencuat isu dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci dalam kasus korupsi dana Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 yang melibatkan Dinas Perhubungan. Isu ini menjadi sorotan publik setelah aksi unjuk rasa dari sejumlah LSM dan organisasi kemahasiswaan di Kejati Jambi, serta beredarnya rekaman suara yang diduga milik Kepala Dinas Perhubungan. Dalam rekaman tersebut disebut adanya aliran dana kepada belasan anggota DPRD Kerinci.
Namun, sejumlah pihak menilai informasi itu masih sebatas
opini dan belum memenuhi unsur hukum. Salah seorang tokoh masyarakat Kerinci
yang enggan disebutkan namanya menilai rekaman suara tidak bisa dijadikan alat
bukti pidana. “Jika hanya mengandalkan rekaman tanpa bukti autentik, hal itu
bisa menjadi bola liar dan berpotensi mengganggu roda pemerintahan serta
kinerja DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Mantan anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2019–2024,
Ferry Satria, ST. MM, saat dihubungi awak media, menegaskan bahwa “Pokok
Pikiran (Pokir) DPRD adalah sah dan murni aspirasi masyarakat.” Ia menjelaskan,
pokir dibahas dalam reses dan dapat disalurkan melalui mekanisme DPRD jika
dianggap mendesak.
Pandangan serupa disampaikan oleh tokoh Kerinci dan Kota
Sungai Penuh, Drs. Dahnil Miftah, M.Si, yang pernah berkiprah di sejumlah
lembaga pemerintahan provinsi Jambi. Ia mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri
Sungai Penuh yang telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari
kontraktor, pejabat OPD, hingga PPK. “Kita percayakan penanganan kasus ini
kepada kejaksaan, biarkan mereka bekerja secara profesional,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis muda Dede Arma Putra menilai tuduhan
bahwa DPRD ikut terlibat dapat merusak citra lembaga legislatif. “Kalau memang
ada bukti yang memenuhi unsur pidana, pasti aparat hukum akan menindak.
Faktanya, saat ini sudah ada 10 orang tersangka, termasuk Kepala Dinas
Perhubungan,” katanya, ia juga menambahkan bahwa publikasi rekaman suara saja
tidak cukup sebagai bukti. “Harus ada alat bukti atau petunjuk yang sah menurut
hukum,” ujarnya.
Isu dugaan keterlibatan DPRD ini juga dinilai berpotensi
mengganggu konsentrasi wakil rakyat, terutama bagi anggota yang kini duduk di
DPRD Provinsi Jambi. “Tahun anggaran baru ini banyak aspirasi masyarakat yang
perlu diperjuangkan. Jangan sampai isu yang tidak jelas dasar hukumnya justru
menghambat kerja wakil rakyat,” pungkasnya.
Penulis & Reporter : Prengki DS
Editor : Irawan S