Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pokir DPRD Kerinci Dinilai Murni Aspirasi Masyarakat, Isu Keterlibatan dalam Korupsi PJU Masih Diperdebatkan

28 September 2025 | 19:34 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-29T02:34:19Z

Kantor DPRD Kabupaten Kerinci

KERINCI – Belakangan ini mencuat isu dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci dalam kasus korupsi dana Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 yang melibatkan Dinas Perhubungan. Isu ini menjadi sorotan publik setelah aksi unjuk rasa dari sejumlah LSM dan organisasi kemahasiswaan di Kejati Jambi, serta beredarnya rekaman suara yang diduga milik Kepala Dinas Perhubungan. Dalam rekaman tersebut disebut adanya aliran dana kepada belasan anggota DPRD Kerinci.

 

Namun, sejumlah pihak menilai informasi itu masih sebatas opini dan belum memenuhi unsur hukum. Salah seorang tokoh masyarakat Kerinci yang enggan disebutkan namanya menilai rekaman suara tidak bisa dijadikan alat bukti pidana. “Jika hanya mengandalkan rekaman tanpa bukti autentik, hal itu bisa menjadi bola liar dan berpotensi mengganggu roda pemerintahan serta kinerja DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

 

Mantan anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2019–2024, Ferry Satria, ST. MM, saat dihubungi awak media, menegaskan bahwa “Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah sah dan murni aspirasi masyarakat.” Ia menjelaskan, pokir dibahas dalam reses dan dapat disalurkan melalui mekanisme DPRD jika dianggap mendesak.

 

Pandangan serupa disampaikan oleh tokoh Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Drs. Dahnil Miftah, M.Si, yang pernah berkiprah di sejumlah lembaga pemerintahan provinsi Jambi. Ia mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari kontraktor, pejabat OPD, hingga PPK. “Kita percayakan penanganan kasus ini kepada kejaksaan, biarkan mereka bekerja secara profesional,” ujarnya.

 

Sementara itu, aktivis muda Dede Arma Putra menilai tuduhan bahwa DPRD ikut terlibat dapat merusak citra lembaga legislatif. “Kalau memang ada bukti yang memenuhi unsur pidana, pasti aparat hukum akan menindak. Faktanya, saat ini sudah ada 10 orang tersangka, termasuk Kepala Dinas Perhubungan,” katanya, ia juga menambahkan bahwa publikasi rekaman suara saja tidak cukup sebagai bukti. “Harus ada alat bukti atau petunjuk yang sah menurut hukum,” ujarnya.

 

Isu dugaan keterlibatan DPRD ini juga dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi wakil rakyat, terutama bagi anggota yang kini duduk di DPRD Provinsi Jambi. “Tahun anggaran baru ini banyak aspirasi masyarakat yang perlu diperjuangkan. Jangan sampai isu yang tidak jelas dasar hukumnya justru menghambat kerja wakil rakyat,” pungkasnya.


Penulis & Reporter : Prengki DS

Editor : Irawan S

×
Berita Terbaru Update