dokumentasi SPBU 24.371.20 Jl. Soekarno Hatta No.16.Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh. |
Sungai Penuh — fokuskerinci.com
Sejumlah warga bersama Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) melaporkan dugaan
penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di SPBU
24.371.20 Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh. Dugaan pelanggaran ini dinilai
telah merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
LSM GERAK menilai SPBU tersebut
berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi serta Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja. Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk meraup
keuntungan pribadi maupun kelompok dilarang keras.
Aiman, Ketua LSM GERAK, menyebut
bahwa SPBU Pelayang Raya diduga telah berkali-kali melakukan pelanggaran secara
sistematis.
"Kami sudah beberapa kali
mendokumentasikan indikasi pelanggaran. Kami juga telah mencoba menemui
pengelola SPBU, Ibu Sa’diah, untuk mengklarifikasi langsung, namun yang
bersangkutan selalu enggan ditemui. Hanya stafnya yang diarahkan untuk menemui
kami," ujar Aiman kepada FokusKerinci.com,
Minggu (12/5/2025).
Masyarakat mengeluhkan antrean
panjang kendaraan di SPBU yang kerap mengular hingga ke badan jalan, sehingga
mengganggu lalu lintas. Situasi ini diduga dipicu oleh praktik pengisian BBM
bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Laporan masyarakat juga menyebutkan
adanya praktik pengisian BBM bersubsidi ke jerigen serta kendaraan yang telah
dimodifikasi tangkinya, yang diduga dilakukan secara diam-diam. Padahal, aturan
dari Pertamina dan pemerintah hanya membolehkan pengisian dalam jerigen kepada
pelaku UMKM yang memiliki izin resmi.
Tidak hanya itu, SPBU tersebut juga
diduga kerap melayani pengisian BBM bersubsidi kepada kendaraan dinas berpelat
merah, yang seharusnya tidak diperkenankan mengakses BBM subsidi.
Tim fokuskerinci.com telah
mencoba menghubungi pihak pengelola SPBU untuk meminta klarifikasi, namun
hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban resmi yang diberikan.
LSM GERAK mendesak aparat penegak
hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi dan penindakan
sesuai hukum terhadap dugaan pelanggaran ini. Dan segera akan melayangkan aduan
resmi ke YLKI dan Kementerian ESDM. Selain itu, masyarakat diimbau
mendokumentasikan setiap indikasi penyelewengan subsidi dan melaporkannya ke
call center 135 (Pertamina) atau layanan pengaduan BPH Migas.
Reporter: Efyarman-fokuskerinci.com
Editor
: Irawan S