Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Langgar Aturan, SPBU Pelayang Raya Sungai Penuh Dilaporkan LSM dan Warga Soal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

12 Mei 2025 | 00:42 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-12T07:42:36Z

 

dokumentasi SPBU 24.371.20 Jl. Soekarno Hatta No.16.Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh.  

Sungai Penuh — fokuskerinci.com

Sejumlah warga bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) melaporkan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di SPBU 24.371.20 Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh. Dugaan pelanggaran ini dinilai telah merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

LSM GERAK menilai SPBU tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok dilarang keras.

Aiman, Ketua LSM GERAK, menyebut bahwa SPBU Pelayang Raya diduga telah berkali-kali melakukan pelanggaran secara sistematis.

"Kami sudah beberapa kali mendokumentasikan indikasi pelanggaran. Kami juga telah mencoba menemui pengelola SPBU, Ibu Sa’diah, untuk mengklarifikasi langsung, namun yang bersangkutan selalu enggan ditemui. Hanya stafnya yang diarahkan untuk menemui kami," ujar Aiman kepada FokusKerinci.com, Minggu (12/5/2025).

Masyarakat mengeluhkan antrean panjang kendaraan di SPBU yang kerap mengular hingga ke badan jalan, sehingga mengganggu lalu lintas. Situasi ini diduga dipicu oleh praktik pengisian BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Laporan masyarakat juga menyebutkan adanya praktik pengisian BBM bersubsidi ke jerigen serta kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya, yang diduga dilakukan secara diam-diam. Padahal, aturan dari Pertamina dan pemerintah hanya membolehkan pengisian dalam jerigen kepada pelaku UMKM yang memiliki izin resmi.

Tidak hanya itu, SPBU tersebut juga diduga kerap melayani pengisian BBM bersubsidi kepada kendaraan dinas berpelat merah, yang seharusnya tidak diperkenankan mengakses BBM subsidi.

Tim fokuskerinci.com telah mencoba menghubungi pihak pengelola SPBU untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban resmi yang diberikan.

LSM GERAK mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi dan penindakan sesuai hukum terhadap dugaan pelanggaran ini. Dan segera akan melayangkan aduan resmi ke YLKI dan Kementerian ESDM. Selain itu, masyarakat diimbau mendokumentasikan setiap indikasi penyelewengan subsidi dan melaporkannya ke call center 135 (Pertamina) atau layanan pengaduan BPH Migas.

 

Reporter: Efyarman-fokuskerinci.com
Editor : Irawan S

×
Berita Terbaru Update