Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Café dan Penginapan Lombok Ijo Diduga Ilegal, Berdiri di Bantalan Danau Kerinci Tanpa Izin dan Kangkangi Aturan Lingkungan

14 Mei 2025 | 19:54 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-15T02:54:39Z




Kerinci – fokuskerinci.com - Bangunan Café dan Penginapan Lombok Ijo yang terletak di bantalan Danau Kerinci, tepatnya di Desa Tanjung Batu, kembali menjadi sorotan publik. Hasil penelusuran tim FokusKerinci.com menemukan bahwa tempat usaha tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi serta melanggar ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan bersama sejumlah LSM dan warga peduli lingkungan, bangunan yang berdiri hanya beberapa meter dari tepian danau itu diduga tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Bahkan, aktivitas pembuangan air limbah dari dapur dan toilet langsung mengalir ke danau, mencemari air dan berpotensi merusak habitat biota Danau Kerinci.

Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang dan Penggunaan Lahan di Kabupaten Kerinci, yang mewajibkan bangunan di sekitar danau dan sungai memenuhi standar lingkungan tertentu.

Parahnya, saat tim fokuskerinci.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak pemilik, kami justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Sang owner bertindak arogan, membentak, dan mengusir jurnalis dengan kata-kata kasar. “Lari kamu! Sini apa urusan kamu? Ini tempat kami!” ujar pemilik dengan nada tinggi. Insiden terjadi setelah tim media menyelesaikan pembayaran konsumsi di tempat tersebut. “Untung saja kami sudah bayar, kalau belum, bisa jadi lebih parah makian yang kami terima,” ujar salah satu anggota tim peliputan.

Danau Kerinci, sebagai ikon pariwisata utama Kabupaten Kerinci dan Provinsi Jambi, seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal. Keberadaan bangunan tanpa izin di bantalan danau yang rentan terhadap pencemaran justru memperburuk kondisi lingkungan dan merusak potensi wisata yang seharusnya bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seorang praktisi dan pemerhati lingkungan dan penggiat pariwisata, Hendi Wisnu, turut memberikan pandangan kritis terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah. “Saya sangat menyayangkan sikap Pemda Kerinci yang abai terhadap pengawasan pendirian bangunan di kawasan Danau Kerinci. Jika ada pengawasan dari awal, seharusnya bangunan ini bisa ditarik mundur minimal 50 meter dari garis sempadan sungai,” jelas Hendi saat dihubungi via telepon.

Ia juga menyoroti keberadaan kerambah ikan yang semakin memenuhi permukaan danau, menjadikan kawasan wisata ini tampak semrawut. “Semua harus ditata ulang. Jika ingin menjadikan Kerinci sebagai destinasi wisata unggulan, maka Pemda dan dinas teknis, terutama Dinas PUPR bidang tata ruang, harus bergerak cepat dan tegas.”

Pihaknya juga mendesak pemerintah untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata ruang dan aturan lingkungan. “Kami minta ada pengawasan ketat dan ketegasan terhadap pelaku usaha ilegal di sekitar Danau Kerinci. Jangan sampai potensi wisata kita hancur karena pembiaran seperti ini.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Kerinci maupun dinas terkait mengenai keberadaan bangunan Café dan Penginapan Lombok Ijo yang kini menuai banyak kecaman.

Reporter: Efyarman
Editor : Irawan S

×
Berita Terbaru Update