Kerinci, 23 Mei 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Alam Sakti (PEDAS) bersama LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) kembali mengadakan aksi damai di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut transparansi dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap Bapak Askar Jaya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci tentang dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci. Dugaan ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran persampahan pada tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.
Ketua
LSM PEDAS, Efiyarman, menyatakan setelah berkordinasi dengan pihak kejaksaan diputuskan bahwa laporan ini akan diajukan ulang. ditambahkan juga dugaan tindak pidana korupsi ini sangat kentara sekali setelah pihaknya
mengumpulkan informasi dan dokumentasi, serta keluhan dari masyarakat yang tinggal di
sekitar lokasi penumpukan sampah. Temuan tersebut diperkuat oleh keterangan
dari sopir dump truck, pihak bengkel, dan pengelola SPBU yang selama ini
terlibat dalam operasional DLH Kerinci.
Untuk diketahui, sebelumnya laporan serupa telah diajukan ke Polres Kerinci. Namun, berdasarkan Surat
Polres Kerinci Nomor: B/131/V/RES.3.3/2025/Reskrim yang diterima pada 14 Mei
2025, diketahui bahwa kasus ini telah lebih dahulu dilaporkan ke Kejaksaan
Negeri Sungai Penuh pada bulan September 2023, sehingga penyelidikan di Polres
tidak dilanjutkan.
Fakta dan Dugaan Penyelewengan
Beberapa
poin penting yang menjadi dasar pengaduan LSM PEDAS dan GERAK antara lain:
1. Penumpukan
Sampah Tak Tertangani
Sampah menumpuk dan tidak diangkut di berbagai wilayah seperti perbatasan Desa
Sungai Abu-Koto Tebat, Desa Semerap-Tanjung Pauh Ilir, hingga sepanjang jalan
utama Kecamatan Gunung Raya dan ini sudah berlangsung lama.
2. Mobil
Dump Truck Tidak Difungsikan Maksimal
DLH Kerinci memiliki 15 unit dump truck, namun yang beroperasi hanya 3 unit
setiap harinya. Kondisi ini menyebabkan sampah menumpuk dan tidak tertangani
secara optimal.
3. Gaji
Sopir Tidak Dibayar dan Instruksi Buang Sampah Sembarangan
Sopir dan kernet dump truck mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan
terakhir pada awal tahun 2025 dan mendapat instruksi dari oknum DLH untuk membuang sampah ke lokasi
mana pun asalkan tidak diketahui publik.
4. Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Tidak Difungsikan
TPA di Desa Sebelum Pantai Jarang bahkan dilaporkan hampir tidak pernah digunakan
sebagaimana mestinya.
5. Aset
Desa Hilang
Bak sampah milik desa seperti di Tanjung Pauh Mudik dan Desa Baru Jujun diduga
dibawa oleh oknum DLH untuk keperluan MTQ tingkat Provinsi Jambi, namun tidak
dikembalikan ke desa hingga saat ini.
6. Dalih
Kekurangan Anggaran yang Tidak Sesuai Fakta
Kadis DLH, Askar Jaya, selalu berdalih anggaran tidak mencukupi, padahal dana
untuk persampahan mencapai Rp4,5 miliar dari total Rp9,5 miliar anggaran
tahunan DLH selama tiga tahun terakhir.
7. Kurangnya
Transparansi Pengelolaan Anggaran
DLH tidak memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi resmi yang diajukan
LSM terkait alokasi dan penggunaan dana persampahan.
8. Temuan
BPKP dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
BPKP Jambi menemukan pengeluaran sebesar Rp500 juta untuk pemeliharaan
kendaraan dump truck tahun 2024. Selain itu, BBM subsidi jenis Bio Solar
digunakan untuk kendaraan operasional yang seharusnya memakai BBM non-subsidi
seperti Dexlite.
Seruan Penegakan Hukum
Efiyarman
menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini sangat bertentangan dengan semangat
pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terus digaungkan oleh
pemerintah pusat.
"Ini
adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus ditangani secara
luar biasa (extra ordinary enforcement). Negara telah membentuk KPK, memperkuat
kejaksaan dan kepolisian untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan
akuntabel, tapi kenyataan di daerah masih jauh dari harapan," ujarnya.
LSM
PEDAS dan GERAK mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menindaklanjuti
laporan tersebut secara profesional dan terbuka, serta memproses Kepala DLH
Kabupaten Kerinci, Askar Jaya, atas dugaan korupsi yang berpotensi merugikan
keuangan negara dan melanggar prinsip tata kelola anggaran publik.
Penulis : Aiman
Editor : Irawan S