Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LSM PEDAS dan LSM GERAK Ungkap Dugaan Penyelewengan Anggaran Persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci

22 Mei 2025 | 20:23 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-23T03:27:44Z


foto (Kamis, 22/05/2025). aksi damai beberapa LSM dan masyarakat didepan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut kejelasan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Bapak Askar Jaya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci.



 

Kerinci, 23 Mei 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Alam Sakti (PEDAS) bersama LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) kembali mengadakan aksi damai di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut transparansi dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap Bapak Askar Jaya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci tentang dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci. Dugaan ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran persampahan pada tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.


Ketua LSM PEDAS, Efiyarman, menyatakan setelah berkordinasi dengan pihak kejaksaan diputuskan bahwa laporan ini akan diajukan ulang. ditambahkan juga dugaan tindak pidana korupsi ini sangat kentara sekali setelah pihaknya mengumpulkan informasi dan  dokumentasi, serta keluhan dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penumpukan sampah. Temuan tersebut diperkuat oleh keterangan dari sopir dump truck, pihak bengkel, dan pengelola SPBU yang selama ini terlibat dalam operasional DLH Kerinci.


Untuk diketahui, sebelumnya laporan serupa telah diajukan ke Polres Kerinci. Namun, berdasarkan Surat Polres Kerinci Nomor: B/131/V/RES.3.3/2025/Reskrim yang diterima pada 14 Mei 2025, diketahui bahwa kasus ini telah lebih dahulu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada bulan September 2023, sehingga penyelidikan di Polres tidak dilanjutkan.


Fakta dan Dugaan Penyelewengan

Beberapa poin penting yang menjadi dasar pengaduan LSM PEDAS dan GERAK antara lain:

1.     Penumpukan Sampah Tak Tertangani
Sampah menumpuk dan tidak diangkut di berbagai wilayah seperti perbatasan Desa Sungai Abu-Koto Tebat, Desa Semerap-Tanjung Pauh Ilir, hingga sepanjang jalan utama Kecamatan Gunung Raya dan ini sudah berlangsung lama.

2.     Mobil Dump Truck Tidak Difungsikan Maksimal
DLH Kerinci memiliki 15 unit dump truck, namun yang beroperasi hanya 3 unit setiap harinya. Kondisi ini menyebabkan sampah menumpuk dan tidak tertangani secara optimal.

3.     Gaji Sopir Tidak Dibayar dan Instruksi Buang Sampah Sembarangan
Sopir dan kernet dump truck mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir pada awal tahun 2025 dan mendapat instruksi dari oknum DLH untuk membuang sampah ke lokasi mana pun asalkan tidak diketahui publik.

4.     Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tidak Difungsikan
TPA di Desa Sebelum Pantai Jarang  bahkan dilaporkan hampir tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya.

5.     Aset Desa Hilang
Bak sampah milik desa seperti di Tanjung Pauh Mudik dan Desa Baru Jujun diduga dibawa oleh oknum DLH untuk keperluan MTQ tingkat Provinsi Jambi, namun tidak dikembalikan ke desa hingga saat ini.

6.     Dalih Kekurangan Anggaran yang Tidak Sesuai Fakta
Kadis DLH, Askar Jaya, selalu berdalih anggaran tidak mencukupi, padahal dana untuk persampahan mencapai Rp4,5 miliar dari total Rp9,5 miliar anggaran tahunan DLH selama tiga tahun terakhir.

7.     Kurangnya Transparansi Pengelolaan Anggaran
DLH tidak memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi resmi yang diajukan LSM terkait alokasi dan penggunaan dana persampahan.

8.     Temuan BPKP dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
BPKP Jambi menemukan pengeluaran sebesar Rp500 juta untuk pemeliharaan kendaraan dump truck tahun 2024. Selain itu, BBM subsidi jenis Bio Solar digunakan untuk kendaraan operasional yang seharusnya memakai BBM non-subsidi seperti Dexlite.


Seruan Penegakan Hukum


Efiyarman menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terus digaungkan oleh pemerintah pusat.

"Ini adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus ditangani secara luar biasa (extra ordinary enforcement). Negara telah membentuk KPK, memperkuat kejaksaan dan kepolisian untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, tapi kenyataan di daerah masih jauh dari harapan," ujarnya.

LSM PEDAS dan GERAK mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan terbuka, serta memproses Kepala DLH Kabupaten Kerinci, Askar Jaya, atas dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip tata kelola anggaran publik.


Penulis : Aiman

Editor   : Irawan S

×
Berita Terbaru Update