Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bangunan liar berdiri di badan jalan dua ninek desa kampung dalam hamparan rawang kota sungai penuh

04 Januari 2026 | 17:50 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-05T01:50:00Z
Foto/dokomen fokuskerinci.com 


Sungai Penuh - Hukum dan kewibawaan negara di pertanyakan, tiga bangunan liar berdiri bebas di atas badan jalan dua ninek, desa kampung dalam kecamatan hamparan rawang kota sungai penuh ironisnya pelanggaran terang terangan terhadap fasilitas umum ini seolah olah dibiarkan tanpa penindakan oleh apatat pemerintah setempat.


Bangunan permanen/semi permanen tersebut secara nyata menguasai badan jalan dua ninek desa kampung dalam yang semestinya menjadi ruang publik, akibatnya, fungsi jalan menyempit pemandangan kenderaan lawan terhambat sehingga sudah dua kali terjadi laka lantas sejak bangunan ini berdiri, kondisi ini  bukan sekadar persoalan administratif melainkan hukum serius pernyataan warga setempat yang tidak mau disebut namanya.


Merujuk undang undang nomor 38 tahun 2004  tentang jalan, pasal 12 dan pasal 63 secara tegas melarang pemanfaatan  ruang manfaat jalan untuk kepentingan lain, bahkan, pelanggaran terhadap fungsi jalan dapat di kenal sanksi pidana dan denda, larangan serupa juga ditegaskan dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang menyebut setiap perbuatan yg mengganggu fungsi jalan sebagai pelanggaran hukum.


Warga setempat telah memberi laporan kepada pemerintahan setempat tapi sampai hari ini belum ada tindakan nyata apakah menunggu banyak korban lagi terang masyarakat yg engan namanya disebut, bangunan ini jelas jelas di badan jalan  dibiarkan ada apa? Kata seorang warga dengan nada kecewa.


Pembiaran ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian aparat, pembiaran sistematis, atau bahkan praktik tebang pilih dalam penegakkan aturan, jika jika pemkot  tidak hadir menertibkan pelanggaran di ruang publik, maka yg rusak bukan hanya jalan desa dua ninek, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.


Masyarakat mendesak pemerintah kota sungai penuh, khususnya satpo PP, dinas PUPR serta aparat kecamatan dan desa, untuk segera melakukan penerbitan dan pembongkaran, sesuai peraturan dan perundang undangan , jika tidak publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam  menegakkan hukum dan melindungi kepentingan umum.


Kasus ini menjadi ujian nyata apakah pemerintahan setempat dan pemkot benar benar serius dan tegas dalam penindakan pelanggaran yg sangat merugikan masyarakat dan publik.


Penulis & Reporter : Prengki DS

Editor : Irawan

×
Berita Terbaru Update