Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Jalan Desa Tarutung Diduga Bermasalah, LSM TOPEKSI: Lapisan Pondasi Tipis dan Tanpa Pemadatan

21 Desember 2025 | 18:49 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-22T02:58:51Z
Dokumen Pembangunan jalan di Desa Tarutung, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang dikerjakan oleh CV. Satu Putra 


Kerinci – Pembangunan jalan di Desa Tarutung, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang dikerjakan oleh CV. Satu Putra, menuai sorotan serius. LSM TOPEKSI mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, lapisan pondasi agregat kelas A yang seharusnya menjadi struktur utama kekuatan jalan diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi. Ketebalan lapisan terlihat sangat tipis dan material koral hanya diratakan tanpa melalui proses pemadatan sebagaimana mestinya.


Temuan tersebut diperkuat keterangan sejumlah warga setempat. Mereka menyebutkan selama pengerjaan proyek tidak terlihat penggunaan alat pemadatan seperti vibratory roller maupun baby roller. Bahkan, di beberapa titik, lapisan dasar jalan dinilai jauh dari standar teknis minimal. “Baru beberapa hari selesai, tanahnya sudah naik. Batu-batu mulai tenggelam, padahal jalan ini baru dilewati kendaraan roda dua,” ungkap warga kepada tim LSM TOPEKSI.


Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Bina Marga


Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga, lapisan pondasi agregat kelas A wajib memenuhi ketebalan tertentu dan harus dipadatkan untuk menjamin daya dukung serta umur layanan jalan. Proses pemadatan menjadi tahapan krusial yang tidak bisa diabaikan.


Namun fakta lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa pekerjaan dilakukan tanpa pengujian kepadatan (compaction test) dan minim pengawasan teknis. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, bukan mutu konstruksi.


Berpotensi Langgar Aturan dan Rugikan Negara


LSM TOPEKSI menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai standar teknis, mutu, dan keselamatan.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan secara tegas mengamanatkan bahwa pembangunan jalan harus menjamin keamanan dan keberlanjutan fungsi jalan. Pekerjaan yang mengabaikan kualitas konstruksi dinilai bertentangan dengan ketentuan tersebut dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


Desak Audit Teknis dan Penindakan


Ketua Umum LSM TOPEKSI, Mat Salim, mendesak agar instansi terkait segera turun tangan melakukan audit teknis menyeluruh serta uji mutu terhadap lapisan pondasi jalan di Desa Tarutung, “Ini dibiayai dari DAU, artinya uang rakyat. Kalau kualitasnya sudah bermasalah sejak awal, itu jelas pemborosan. Jangan sampai pembangunan hanya sekadar serapan anggaran, tapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” tegas Mat Salim.


Ia juga meminta aparat pengawas dan penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan tersebut agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang pada proyek-proyek infrastruktur lainnya di Kabupaten Kerinci.


Penulis & Reporter : Prengki DS
Editor  : Irawan S
×
Berita Terbaru Update