Redaksi fokuskerinci.com pada 16 Agustus 2025 telah memuat berita berjudul: “Pengembangan Nilam di Kerinci Disorot: Diduga Berjalan Tanpa Izin, Petani Minta Kepastian Harga.”
Menindaklanjuti surat resmi yang kami terima dari
“PT Natraco Spices Indonesia” tertanggal 22 Agustus 2025, berikut kami muat
“Hak Jawab dan Hak Koreksi” sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Isi Hak Jawab dan Hak Koreksi PT Natraco Spices
Indonesia
Perihal: Hak Jawab dan
Hak Koreksi
Atas Pemberitaan Daring
Fokus Kerinci Dengan Judul
“Pengembangan Nilam di
Kerinci Disorot: Diduga Berjalan Tanpa Izin, Petani Minta Kepastian
Harga” Pada Tanggal 16 Agustus 2025
Dengan hormat,
Kami, PT NATRACO SPICES INDONESIA,
dengan ini mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi sehubungan dengan pemberitaan
daring yang dimuat dalam situs Fokus Kerinci dengan judul “Pengembangan
Nilam di Kerinci Disorot: Diduga Berjalan Tanpa Izin, Petani Minta Kepastian
Harga”, pada tanggal 16 Agustus 2025, dengan penulis dan reporter Saudara
Prengki DS serta editor Saudara Sulaiman (alamat tautan internet: https://www.fokuskerinci.com/2025/08/pengembangan-nilam-di-kerinci-disorot.html)
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Berita Daring 16 Agustus 2025”),
sebagai berikut:
1. Bahwa
PT Natraco Spices Indonesia tidak pernah menggunakan nama “PT Natraco Holding”,
dan PT Natraco Spices Indonesia bukan perusahaan induk (holding company)
dari PT Jutarasa Abadi. PT Natraco Spices Indonesia dan PT Jutarasa Abadi
merupakan 2 (dua) perusahaan dan badan hukum yang berbeda serta terpisah (separate
legal entity);
2. Bahwa
PT Jutarasa Abadi tidak melakukan kegiatan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan
Nilam dan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Nilam di Wilayah Kabupaten
Kerinci, serta tidak memiliki hubungan hukum dan bisnis dengan para
Pekebun/Petani/Pengolah Nilam di Wilayah Kabupaten Kerinci sebagaimana
diberitakan dalam Berita Daring 16 Agustus 2025;
3. Bahwa
PT Natraco Spices Indonesia tidak melakukan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan
Nilam dan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Nilam di Wilayah Kabupaten
Kerinci. PT Natraco Spices Indonesia merupakan pembeli Minyak Nilam dari hasil
kegiatan usaha budidaya dan pengolahan (suling) yang dilakukan oleh para
Pekebun/Petani setempat berdasarkan harga yang berlaku di pasaran karena
bergantung pada dinamika pasar internasional;
4. Bahwa
Usaha Perkebunan Nilam (budidaya ataupun pengolahan/penyulingan) di Wilayah
Kabupaten Kerinci dilakukan langsung dan sepenuhnya oleh para Pekebun/Petani
setempat dengan dukungan (berupa peminjaman stek nilam dan tungkup plastik
serta penyewaan alat suling), pelatihan dan pendampingan dari PT Natraco Spices
Indonesia sebagai mitra. Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Kerinci tersebut
merupakan perkebunan dan penyulingan rakyat yang dilakukan di atas tanah para
Pekebun/Petani dan tidak dalam batas luas ataupun kapasitas pengolahan yang
diwajibkan untuk memiliki izin usaha perkebunan untuk budidaya dan pengolahan;
5. Bahwa
PT Natraco Spices Indonesia telah mengajarkan proses pengolahan (suling) nilam
kepada para Pekebun/Petani setempat yang tidak menghasilkan limbah cair, serta
memanfaatkan kembali limbah padat dan abu hasil bakaran sebagai kompos yang
dapat menyuburkan lahan perkebunan nilam selanjutnya. Sehingga, proses
penyulingan nilam yang dilakukan oleh para Pekebun/Petani setempat adalah
bersifat berkelanjutan (sustainable) dan ramah terhadap lingkungan;
6. Bahwa
dalam acara tatap muka dengan para Pekebun/Petani yang digelar pada hari Sabtu,
tanggal 16 Agustus 2025, di Taman Putri Tunggal, Desa Sekungkung, Kecamatan
Depati VII, Kabupaten Kerinci, Saudara Hendra K. Narpati (perwakilan PT Natraco
Spices Indonesia) tidak pernah menyatakan: “Gampang soal izin, nanti setelah
panen baru kita urus semua” sebagaimana diberitakan dalam Berita Daring 16
Agustus 2025. Kesalahan pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi
yang tidak benar dan membawa dampak negatif serta merugikan terhadap reputasi
PT Natraco Spices Indonesia, pribadi Saudara Hendra K. Narpati, dan PT Jutarasa
Abadi. Oleh karenanya, kami meminta kepada Fokus Kerinci untuk menarik dan
mengoreksi pemberitaan yang keliru tersebut dari semua media milik Fokus
Kerinci sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
7. Bahwa
sejak awal kegiatan Usaha Perkebunan Nilam yang dilakukan oleh para
Pekebun/Petani setempat di Wilayah Kabupaten Kerinci telah diketahui oleh dan
dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat, yang mendukung karena dampak
positifnya bagi kesejahteraan masyarakat serta bersifat berkelanjutan untuk
lingkungan. Untuk selanjutnya, PT Natraco Spices Indonesia akan terus konsisten
untuk mendukung dan mendampingi para Pekebun/Petani Nilam setempat di Wilayah
Kabupaten Kerinci guna meningkatkan kesejahteraan para Pekebun/Petani dan
masyarakat setempat yang selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku;
8. Bahwa
Berita Daring 16 Agustus 2025 telah menyudutkan serta merugikan nama baik PT
Natraco Spices Indonesia, pribadi Saudara Hendra K. Narpati, dan PT Jutarasa
Abadi, sekaligus mengancam kesejahteraan masyarakat Pekebun/Petani Nilam
setempat yang sebenarnya sedang terbantu dengan adanya kegiatan budidaya dan
pengolahan (suling) nilam ini;
Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di
atas, dengan ini PT Natraco Spices Indonesia meminta agar Fokus Kerinci dengan
segera melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Berita Daring 16 Agustus 2025
sesuai dengan Ketentuan Pasal 1 Angka 13 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU
Pers, yang masing-masing mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 13 UU Pers:
“Kewajiban
Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi,
data, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang
bersangkutan.”
Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers:
“(2)
Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3)
Pers wajib melayani Hak Koreksi.”
Demikian kami sampaikan Hak Jawab dan Hak
Koreksi ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT NATRACO SPICES INDONESIA,
Suidihardja Widjaja
Direktur
Catatan
Redaksi
Pernyataan dalam Hak Jawab ini merupakan tanggapan
resmi dari pihak PT Natraco Spices Indonesia atas pemberitaan tanggal 16
Agustus 2025. Redaksi fokuskerinci.com tetap berpegang pada hasil liputan yang
dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan prinsip verifikasi.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi
memuat Hak Jawab ini agar publik dapat menilai secara objektif.