Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hak Jawab dan Hak Koreksi PT Natraco Spices Indonesia atas Pemberitaan “Pengembangan Nilam di Kerinci Disorot: Diduga Berjalan Tanpa Izin, Petani Minta Kepastian Harga”

26 Agustus 2025 | 19:20 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-27T02:20:07Z

 

Redaksi fokuskerinci.com pada 16 Agustus 2025 telah memuat berita berjudul: “Pengembangan Nilam di Kerinci Disorot: Diduga Berjalan Tanpa Izin, Petani Minta Kepastian Harga.”

 

Menindaklanjuti surat resmi yang kami terima dari “PT Natraco Spices Indonesia” tertanggal 22 Agustus 2025, berikut kami muat “Hak Jawab dan Hak Koreksi” sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Isi Hak Jawab dan Hak Koreksi PT Natraco Spices Indonesia

Perihal: Hak Jawab dan Hak Koreksi

Atas Pemberitaan Daring Fokus Kerinci Dengan Judul

“Pengembangan Nilam di Kerinci Disorot: Diduga Berjalan Tanpa Izin, Petani Minta Kepastian Harga” Pada Tanggal 16 Agustus 2025

 

Dengan hormat,

 

Kami, PT NATRACO SPICES INDONESIA, dengan ini mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi sehubungan dengan pemberitaan daring yang dimuat dalam situs Fokus Kerinci dengan judul “Pengembangan Nilam di Kerinci Disorot: Diduga Berjalan Tanpa Izin, Petani Minta Kepastian Harga”, pada tanggal 16 Agustus 2025, dengan penulis dan reporter Saudara Prengki DS serta editor Saudara Sulaiman (alamat tautan internet: https://www.fokuskerinci.com/2025/08/pengembangan-nilam-di-kerinci-disorot.html) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Berita Daring 16 Agustus 2025”), sebagai berikut:

 

1.      Bahwa PT Natraco Spices Indonesia tidak pernah menggunakan nama “PT Natraco Holding”, dan PT Natraco Spices Indonesia bukan perusahaan induk (holding company) dari PT Jutarasa Abadi. PT Natraco Spices Indonesia dan PT Jutarasa Abadi merupakan 2 (dua) perusahaan dan badan hukum yang berbeda serta terpisah (separate legal entity);

 

2.      Bahwa PT Jutarasa Abadi tidak melakukan kegiatan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Nilam dan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Nilam di Wilayah Kabupaten Kerinci, serta tidak memiliki hubungan hukum dan bisnis dengan para Pekebun/Petani/Pengolah Nilam di Wilayah Kabupaten Kerinci sebagaimana diberitakan dalam Berita Daring 16 Agustus 2025;

 

3.      Bahwa PT Natraco Spices Indonesia tidak melakukan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Nilam dan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Nilam di Wilayah Kabupaten Kerinci. PT Natraco Spices Indonesia merupakan pembeli Minyak Nilam dari hasil kegiatan usaha budidaya dan pengolahan (suling) yang dilakukan oleh para Pekebun/Petani setempat berdasarkan harga yang berlaku di pasaran karena bergantung pada dinamika pasar internasional;

 

4.      Bahwa Usaha Perkebunan Nilam (budidaya ataupun pengolahan/penyulingan) di Wilayah Kabupaten Kerinci dilakukan langsung dan sepenuhnya oleh para Pekebun/Petani setempat dengan dukungan (berupa peminjaman stek nilam dan tungkup plastik serta penyewaan alat suling), pelatihan dan pendampingan dari PT Natraco Spices Indonesia sebagai mitra. Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Kerinci tersebut merupakan perkebunan dan penyulingan rakyat yang dilakukan di atas tanah para Pekebun/Petani dan tidak dalam batas luas ataupun kapasitas pengolahan yang diwajibkan untuk memiliki izin usaha perkebunan untuk budidaya dan pengolahan;

 

5.     Bahwa PT Natraco Spices Indonesia telah mengajarkan proses pengolahan (suling) nilam kepada para Pekebun/Petani setempat yang tidak menghasilkan limbah cair, serta memanfaatkan kembali limbah padat dan abu hasil bakaran sebagai kompos yang dapat menyuburkan lahan perkebunan nilam selanjutnya. Sehingga, proses penyulingan nilam yang dilakukan oleh para Pekebun/Petani setempat adalah bersifat berkelanjutan (sustainable) dan ramah terhadap lingkungan;

 

6.    Bahwa dalam acara tatap muka dengan para Pekebun/Petani yang digelar pada hari Sabtu, tanggal 16 Agustus 2025, di Taman Putri Tunggal, Desa Sekungkung, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci, Saudara Hendra K. Narpati (perwakilan PT Natraco Spices Indonesia) tidak pernah menyatakan: “Gampang soal izin, nanti setelah panen baru kita urus semua” sebagaimana diberitakan dalam Berita Daring 16 Agustus 2025. Kesalahan pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak benar dan membawa dampak negatif serta merugikan terhadap reputasi PT Natraco Spices Indonesia, pribadi Saudara Hendra K. Narpati, dan PT Jutarasa Abadi. Oleh karenanya, kami meminta kepada Fokus Kerinci untuk menarik dan mengoreksi pemberitaan yang keliru tersebut dari semua media milik Fokus Kerinci sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

7.      Bahwa sejak awal kegiatan Usaha Perkebunan Nilam yang dilakukan oleh para Pekebun/Petani setempat di Wilayah Kabupaten Kerinci telah diketahui oleh dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat, yang mendukung karena dampak positifnya bagi kesejahteraan masyarakat serta bersifat berkelanjutan untuk lingkungan. Untuk selanjutnya, PT Natraco Spices Indonesia akan terus konsisten untuk mendukung dan mendampingi para Pekebun/Petani Nilam setempat di Wilayah Kabupaten Kerinci guna meningkatkan kesejahteraan para Pekebun/Petani dan masyarakat setempat yang selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

8.      Bahwa Berita Daring 16 Agustus 2025 telah menyudutkan serta merugikan nama baik PT Natraco Spices Indonesia, pribadi Saudara Hendra K. Narpati, dan PT Jutarasa Abadi, sekaligus mengancam kesejahteraan masyarakat Pekebun/Petani Nilam setempat yang sebenarnya sedang terbantu dengan adanya kegiatan budidaya dan pengolahan (suling) nilam ini;

 

Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, dengan ini PT Natraco Spices Indonesia meminta agar Fokus Kerinci dengan segera melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Berita Daring 16 Agustus 2025 sesuai dengan Ketentuan Pasal 1 Angka 13 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang masing-masing mengatur sebagai berikut:

 

Pasal 1 Angka 13 UU Pers:

 

Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

 

Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers:

 

(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.

(3)  Pers wajib melayani Hak Koreksi.

 

Demikian kami sampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

PT NATRACO SPICES INDONESIA,

 

 

Suidihardja Widjaja

Direktur

 

Catatan Redaksi

Pernyataan dalam Hak Jawab ini merupakan tanggapan resmi dari pihak PT Natraco Spices Indonesia atas pemberitaan tanggal 16 Agustus 2025. Redaksi fokuskerinci.com tetap berpegang pada hasil liputan yang dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan prinsip verifikasi.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi memuat Hak Jawab ini agar publik dapat menilai secara objektif.

×
Berita Terbaru Update