Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Selewengkan Dana Desa Rp613 Juta, Kades Sawahan Jaya Kerinci Didesak Warga Dilaporkan ke APH

26 Agustus 2025 | 22:12 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-27T05:14:14Z
Foto/Gambar Ilustrasi Kepala Desa Sawahan Jaya Kasmir Kecamtan Air Hangat didepan Kantor Desa



KERINCI – Kepala Desa (Kades) Sawahan Jaya, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Kasmir, diduga kuat melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) sejak menjabat pada periode 2020–2024. Nilai kerugian negara yang ditaksir akibat dugaan penyimpangan ini mencapai sekitar Rp613 juta.


Sejumlah warga menilai, sejak awal masa jabatannya, Kasmir kerap menjalankan program tanpa melibatkan masyarakat maupun perangkat desa. Musyawarah desa disebut hanya menghadirkan sebagian kecil warga yang sudah ditentukan, sementara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga tidak pernah dilibatkan. Proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) pun disebut dilakukan secara tertutup tanpa transparansi.


Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa dugaan penyalahgunaan dana desa antara lain:



1. Honor Kegiatan Fiktif

   Selama 2020–2024, perangkat desa dan narasumber disebut tidak pernah menerima honor kegiatan. Namun, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tetap dibuat, sehingga diduga fiktif.

2. Ganti Rugi Pembangunan Pondasi dan Plat Beton

   Anggaran sebesar Rp148.975.000 disebut dialokasikan untuk penggantian pondasi, palungan plat beton, dan gorong-gorong. Namun kenyataannya, warga hanya menerima Rp1.250.000 per rumah dengan syarat menandatangani kwitansi kosong. Total yang diterima warga hanya sekitar Rp31.250.000 untuk 25 rumah. Kekurangan biaya pembangunan akhirnya ditanggung sendiri oleh masyarakat, sementara volume pembangunan tetap dihitung penuh oleh pihak desa.

3. Dana BUMDes Tanpa Pertanggungjawaban Jelas

   Dana penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga dipertanyakan transparansinya. Berikut rincian dana yang digelontorkan:



   * Tahun 2020: Rp40.000.000 (DD)

   * Tahun 2021: Rp40.000.000 (PBP)

   * Tahun 2021: Rp30.000.000 (DD)

   * Tahun 2021: Rp40.000.000 (SILPA)

   * Tahun 2022: Rp35.000.000

   * Tahun 2023: Rp40.024.436 (DD)

   Selain itu, pengurus BUMDes disebut ditunjuk langsung oleh kades tanpa melalui musyawarah desa.


Tuntutan Warga


Warga Desa Sawahan Jaya menyatakan kekecewaannya atas dugaan praktik yang tidak transparan tersebut. Mereka menilai pengelolaan dana desa yang dilakukan kepala desa bersama kroninya sengaja membuka celah untuk penyimpangan.


“Kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan ini sangat besar, ditaksir mencapai lebih dari enam ratus juta rupiah. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) agar diusut tuntas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Penulis dan Reporter : Prengki DS

Editor : Irawan

×
Berita Terbaru Update