Foto (12/06/2025) acara rakor percepatan pendirian Koperasi Merah Putih dan sosialisasi dampak penyalahgunaan Narkoba. |
SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih dan Sosialisasi Dampak Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2025, Kamis (12/6). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wali Kota dan dibuka langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH.
Rakor turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, serta perwakilan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Iptu Yeni Melinda. Hadir pula Sekretaris Daerah Alpian, para kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa se-Kota Sungai Penuh.
Dalam sambutannya, Kortini JM Sihotang menegaskan bahwa pendirian Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan bukan sekadar upaya penguatan ekonomi, tetapi simbol kebangkitan ekonomi kerakyatan.
“Koperasi Desa/Lurah Merah Putih bukan sekadar entitas ekonomi, ini adalah simbol kebangkitan ekonomi rakyat dari desa. Untuk itu, peran kita semua penting untuk memastikan setiap koperasi memperoleh pengakuan hukum dengan cepat, sederhana, dan pasti,” ujar Kortini.
Sementara itu, Wali Kota Sungai Penuh, Alfin SH, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersinergi dan bergerak cepat dalam proses pendirian koperasi. Ia menekankan pentingnya percepatan sosialisasi kepada masyarakat serta pendampingan agar koperasi berjalan secara profesional dan akuntabel.
“Mari bersama-sama dukung Program Prioritas Nasional Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, untuk mewujudkan cita-cita negara mensejahterakan rakyat Indonesia melalui Asta Cita dan 17 Program Prioritas Nasional,” tegas Wali Kota.
Lebih lanjut, Wako Alfin berharap Rakor ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Jambi sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota secara simbolis menyerahkan Akta Notaris dan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Kota Sungai Penuh.
Tentang Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih merupakan program nasional hasil kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Hukum dan HAM yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat desa. Program ini dirancang untuk mempercepat legalisasi koperasi melalui skema sederhana, cepat, dan tanpa biaya, dengan target utama setiap desa dan kelurahan memiliki minimal satu koperasi berbadan hukum.
Koperasi ini diharapkan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi lokal, peningkatan akses pembiayaan, serta penguatan distribusi produk UMKM. Peluncuran dan implementasinya sejalan dengan visi pemerintah pusat dalam mendorong pemerataan pembangunan ekonomi berbasis masyarakat desa.
(Sumber: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2024)
Reporter/Penulis : Efyarman
Editor : Irawan S