Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kinerja PJS Kades Baru Sungai Deras Disorot, Diduga Jarang Aktif dan Lakukan Penekanan Anggaran

28 April 2025 | 19:33 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-29T02:33:43Z

 

Kantor Kepala Desa Baru Sungai Deras dan ruangan kantor Camat Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci, (foto dokumen)


Kerinci – Kinerja Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Baru Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Ikwal Aroni, SH, mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ikwal yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Air Hangat Timur ini dinilai tidak menjalankan tugasnya secara optimal sebagai pimpinan di tingkat desa.

Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya menemui Ikwal Aroni di kantor desa. Bahkan, dalam sebulan, kehadiran beliau di kantor desa disebut nyaris tak terlihat. Kondisi ini dinilai mengganggu pelayanan administrasi serta pelaksanaan program pembangunan desa yang semestinya dimusyawarahkan secara terbuka.

“Kalaupun ada dokumentasi musyawarah, itu hanya formalitas. Beliau lebih sibuk menggunakan jabatannya sebagai Sekcam untuk menekan desa-desa dengan dalih tertentu, yang diduga demi keuntungan pribadi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hasil investigasi dari LSM Peduli Alam Sakti (PEDAS) bersama LSM GERAK turut memperkuat dugaan tersebut. Beberapa kepala desa di Kecamatan Air Hangat Timur yang tidak ingin identitasnya diungkapkan menyatakan bahwa Ikwal Aroni kerap memaksa desa-desa menganggarkan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), termasuk menentukan langsung pagu anggarannya. Ia diduga menjalin kerja sama dengan pihak distributor tertentu demi meraup keuntungan pribadi, yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) dan harga standar yang berlaku

“Sejak menjabat sebagai Sekcam dan merangkap sebagai PJS Kades, praktik semacam ini sering terjadi,” ujar salah satu kepala desa kepada tim investigasi.

Menanggapi persoalan ini, Ketua LSM GERAK, Aiman, dalam keterangannya kepada fokuskerinci.com, mendesak Bupati Kerinci untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami minta Bupati segera memanggil dan mencopot Ikwal Aroni dari jabatannya sebagai Sekcam dan PJS Kades. Perilaku seperti ini tidak pantas dilakukan oleh seorang ASN dan pejabat publik,” tegas Aiman.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi Camat Air Hangat Timur agar memberikan sanksi kepada bawahannya tersebut. Masyarakat berharap, ke depan, seluruh kantor desa di Kecamatan Air Hangat Timur dapat beroperasi aktif setiap hari kerja, demi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Sementara itu, fokuskerinci.com telah berupaya menghubungi Ikwal Aroni, SH melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi atas tuduhan ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bupati Kerinci No. 6 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa, Pasal 38 ayat (1), diatur bahwa jam kerja Kepala Desa dan perangkat desa lainnya adalah 37,5 jam per minggu.

Penulis: Efiyarman

Editor : Irawan S

×
Berita Terbaru Update