|
Kerinci – Kinerja Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Baru Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Ikwal Aroni, SH, mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ikwal yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Air Hangat Timur ini dinilai tidak menjalankan tugasnya secara optimal sebagai pimpinan di tingkat desa.
Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya
menemui Ikwal Aroni di kantor desa. Bahkan, dalam sebulan, kehadiran beliau di
kantor desa disebut nyaris tak terlihat. Kondisi ini dinilai mengganggu
pelayanan administrasi serta pelaksanaan program pembangunan desa yang
semestinya dimusyawarahkan secara terbuka.
“Kalaupun ada dokumentasi
musyawarah, itu hanya formalitas. Beliau lebih sibuk menggunakan jabatannya
sebagai Sekcam untuk menekan desa-desa dengan dalih tertentu, yang diduga demi
keuntungan pribadi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hasil investigasi dari LSM Peduli
Alam Sakti (PEDAS) bersama LSM GERAK turut memperkuat dugaan tersebut. Beberapa
kepala desa di Kecamatan Air Hangat Timur yang tidak ingin identitasnya
diungkapkan menyatakan bahwa Ikwal Aroni kerap memaksa desa-desa menganggarkan
proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), termasuk menentukan langsung pagu
anggarannya. Ia diduga menjalin kerja sama dengan pihak distributor tertentu
demi meraup keuntungan pribadi, yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan
Bupati (Perbup) dan harga standar yang berlaku
“Sejak menjabat sebagai Sekcam dan
merangkap sebagai PJS Kades, praktik semacam ini sering terjadi,” ujar salah
satu kepala desa kepada tim investigasi.
Menanggapi persoalan ini, Ketua LSM
GERAK, Aiman, dalam keterangannya kepada fokuskerinci.com, mendesak
Bupati Kerinci untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami minta Bupati segera memanggil
dan mencopot Ikwal Aroni dari jabatannya sebagai Sekcam dan PJS Kades. Perilaku
seperti ini tidak pantas dilakukan oleh seorang ASN dan pejabat publik,” tegas
Aiman.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya
telah menghubungi Camat Air Hangat Timur agar memberikan sanksi kepada
bawahannya tersebut. Masyarakat berharap, ke depan, seluruh kantor desa di
Kecamatan Air Hangat Timur dapat beroperasi aktif setiap hari kerja, demi
pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Sementara itu, fokuskerinci.com
telah berupaya menghubungi Ikwal Aroni, SH melalui sambungan telepon seluler
dan pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi atas tuduhan ini. Namun, hingga berita
ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Sebagai informasi, berdasarkan
Peraturan Bupati Kerinci No. 6 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa, Pasal 38 ayat (1), diatur bahwa jam kerja Kepala
Desa dan perangkat desa lainnya adalah 37,5 jam per minggu.
Penulis: Efiyarman
Editor : Irawan S